MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi.
Hal itu disampaikan setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Ketiga terdakwa ialah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebing Tinggi, Idam Khalid; Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra; serta Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto.
Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Tunggu Negara Tetangga Protes soal Kabut Asap Karhutla Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis malam, 20 Agustus 2026, Hakim Ketua Asad Rahim Lubis mempersilakan jaksa memikirkan langkah selanjutnya untuk mengembangkan perkara tersebut.
"Silahkan jaksa berpikir-pikir, tindakan selanjutnya dalam rangka pengembangan, demikian ya sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Hakim Ketua Asad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
Mendengar pernyataan tersebut, jaksa terlihat menganggukkan kepala sembari memperhatikan hakim Asad Rahim Lubis.
Pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.
Salah satu nama yang disebut dalam perkara ini adalah Bahrun Walidin, seorang pegawai negeri sipil asal Aceh Jaya.
Selain itu, jaksa juga dapat mendalami dugaan uang yang diterima mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi.
Moettaqien sebelumnya membantah terkait uang yang disebut dalam perkara tersebut.
Ruang pengembangan perkara menjadi perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dengan hasil berbeda.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto.