BERAU – Kepolisian Resor Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
BS diduga membakar lahan seluas 12 hektare untuk menyiapkan area yang akan ditanami kelapa sawit.
Api yang dinyalakan di lima titik kemudian meluas hingga masuk ke area konsesi perusahaan kehutanan di sekitar lokasi.
Baca Juga: Bara Api Bersembunyi di Bawah Gambut, Pemerintah Kerahkan 12.880 Personel dan Bangun Sumur Bor Lawan Karhutla Kalimantan Kebakaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot melalui satelit oleh Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah seorang pemilik lahan perorangan. BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," ujar Ridho di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ridho, aksi pembakaran dilakukan BS pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Tersangka menyalakan api di lima titik lahan.
Kondisi cuaca yang terik, vegetasi yang mengering, serta hembusan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Kobaran api kemudian merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.
Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kebakaran tersebut kepada kepolisian.
Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas personel Polres Berau, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, KPHP, serta warga setempat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan BS sebagai tersangka.