DELI SERDANG – Bripda RF (23), anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis (70), warga Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polresta Deli Serdang.
Hasil sidang selanjutnya diteruskan ke Polda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile Antar-Satker Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu mengatakan RF menerima keputusan tersebut dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Iya sidang KKEP-nya sudah dilaksanakan beberapa hari lalu dan hasilnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kalau dia (Bripda RF) menerima dan menyesali perbuatannya," kata Gabe, Jumat (21/8/2026).
Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, RF masih menjalani proses hukum pidana di Mapolresta Deli Serdang.
Ia harus mempertanggungjawabkan dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis.
Polisi sebelumnya menggelar rekonstruksi perkara pada Rabu (19/8/2026) di lapangan bola Polresta Deli Serdang.
Dalam rekonstruksi tersebut, RF memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sebelum hingga setelah korban meninggal.
RF mengikuti rekonstruksi dengan mengenakan pakaian tahanan dan masker. Ia disebut kooperatif saat memperagakan adegan.
Dari rekonstruksi, penyidik mengungkap persoalan utang yang berkaitan dengan judi online diduga menjadi salah satu latar belakang tindakan RF terhadap korban.
Kuasa hukum prodeo RF, Firnando Pangaribuan, mengatakan kliennya menyesali perbuatannya. RF bahkan sempat menangis ketika menceritakan kejadian tersebut.