BANDA ACEH — Seorang wanita berinisial RIF, 31 tahun, warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah diduga terlibat dalam pencurian dompet berisi dua cincin emas milik seorang perempuan asal Lhokseumawe.
RIF menyerahkan diri pada Selasa sore, 18 Agustus 2026.
Polisi menyebut perempuan tersebut menyerahkan diri setelah merasa ketakutan karena terus diburu petugas.
Baca Juga: Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana Pencurian itu terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin, 27 Juli 2026.
Hal tersebut dibenarkan Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono pada Jumat, 21 Agustus 2026.
"Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya," ujar Kompol Dizha.
Dizha menjelaskan, pencurian diketahui sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban Sitti Zahra, 25 tahun, warga Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.
Ketika membuka lemari pakaian, korban mendapati dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang.
Dompet tersebut berisi dua cincin emas.
"Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan," kata Dizha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.