JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Jaksa menyebut kuota tersebut semestinya dapat digunakan untuk mengurangi masa tunggu calon jemaah haji reguler yang telah menunggu hingga puluhan tahun.
Namun, menurut jaksa, kuota tambahan tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan kesempatan berhaji tanpa harus melewati antrean panjang.
Baca Juga: Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar "Bahkan lebih jauh dalam perkara ini akan ditulis sejumlah fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," kata JPU dalam sidang perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan pendapat atas eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.
Menurut JPU, kuota tambahan tersebut justru diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan ibadah haji tanpa menunggu masa antrean.
"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata jaksa.
Jaksa menyebut salah satu praktik yang dilakukan adalah pembayaran sejumlah uang dengan nilai lebih besar dari yang seharusnya.
Pembayaran itu dikenal sebagai fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut JPU, praktik tersebut tidak hanya menyimpang dari tujuan pemberian kuota tambahan, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," kata JPU.
Jaksa menyatakan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.