JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto mengatakan barang yang disita penyidik tetap dapat dianggap sah meski barang tersebut bukan milik tersangka.
Menurut dia, yang menjadi pertimbangan utama adalah keterkaitan barang dengan dugaan tindak pidana.
Markus menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana Keterangan itu disampaikan ketika Polri selaku termohon mempertanyakan klaim kepemilikan barang yang disita.
Polri bertanya apakah pengakuan tersangka bahwa barang tersebut merupakan milik keluarganya dapat menghapus kewenangan penyidik melakukan penyitaan.
"Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut gitu loh, bukan tersangka. Karena, tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," kata Markus.
Menurut Markus, apabila barang yang disita diklaim milik keluarga tersangka, keberatan atas penyitaan seharusnya diajukan oleh pemilik barang tersebut.
"Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim kenapa benda saya atau barang saya kok disita begitu lho. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga," jelasnya.
Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru.
Pasal 158 huruf d mengatur bahwa praperadilan dapat menguji penyitaan benda atau barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Sementara Pasal 160 ayat (2) KUHAP baru mengatur permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan tersebut dapat diajukan oleh pihak ketiga.
"(2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga."