BATAM — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin cair di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Narkotika tersebut diangkut kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Pengungkapan kasus ini disebut berpotensi menggagalkan produksi lebih dari 2,8 juta cartridge vape narkotika dengan nilai pasar gelap mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Baca Juga: Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut bukan hanya soal jumlah barang bukti yang diamankan, tetapi juga upaya mencegah peredaran narkoba dalam jumlah besar.
"Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif," kata Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 21 Agustus 2026.
Suyudi menjelaskan, berdasarkan perhitungan massa jenis narkotika sebesar 0,92 gram per mililiter, barang bukti seberat 2,6 ton atau 2,6 juta gram tersebut setara dengan lebih dari 2,83 juta mililiter cairan narkotika murni.
"Berdasarkan hasil kalkulasi klinis dengan memperhitungkan massa jenis atau density dari narkotika tersebut, yakni 0,92 gram per mililiter, maka barang bukti seberat 2,6 ton atau 2,6 juta gram ini akan menghasilkan fulfilment lebih dari 2,83 juta mililiter, atau tepatnya 2.826.086 mililiter cairan narkotika murni," ujar Suyudi.
Jika diolah menjadi produk turunan, narkotika tersebut diperkirakan dapat digunakan untuk membuat 2.826.086 cartridge vape.
"Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan-dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika," terangnya.
Dengan asumsi harga pasar gelap Rp8 juta untuk setiap cartridge, nilai ekonomi narkotika yang berhasil digagalkan mencapai sekitar Rp8,48 triliun.
"Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000," pungkasnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan terhadap pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan.