MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri yang juga Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.
Hakim menyatakan Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis malam, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Dari Surabaya 1945 ke Aceh Timur 2026, Kapolres Gemakan Kembali Proklamasi Polisi di Hari Juang Polri Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.
"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di persidangan.
Majelis hakim kemudian membebaskan Bambang dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Hakim juga memulihkan hak Bambang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim As'ad.
Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Christian Bonardo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta.
Jaksa juga menuntut apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Bambang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.