MEDAN — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) hingga ke tingkat desa.
Upaya tersebut dilakukan melalui Program Desa Binaan Imigrasi dengan melibatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai ujung tombak edukasi, koordinasi, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan keberadaan Pimpasa diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memahami ancaman TPPO, TPPM, serta berbagai bentuk kejahatan keimigrasian.
Baca Juga: Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe, Targetkan Kota Layak Anak Utama "Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya," tegas Menteri Agus saat menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari 15 Program Aksi Menteri Imipas.
Program tersebut tercantum dalam poin keempat yang menekankan penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Kehadiran petugas di tingkat desa dinilai penting karena masyarakat dapat menjadi kelompok yang rentan menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Melalui edukasi dan deteksi dini, masyarakat diharapkan dapat mengenali modus perekrutan atau keberangkatan ke luar negeri yang berpotensi bermasalah.
Agus mengatakan pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia di kantor pemerintahan. Menurut dia, layanan negara harus lebih dekat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain mengukuhkan Pimpasa, Menteri Agus meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara.
Ketiga layanan tersebut berada di Deli Park Medan, Cambridge City Square Medan, dan Irian Mall Kisaran.
Peresmian Immigration Lounge merupakan bagian dari implementasi poin pertama dari 15 Program Aksi Menteri Imipas yang menekankan penguatan layanan keimigrasian berbasis digital secara cepat, transparan, dan akuntabel.