JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mempersoalkan kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menyatakan tindak pidana asal dalam perkara tersebut sudah disebut secara jelas dalam surat penetapan tersangka Febrie.
Pernyataan itu disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara "Karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata tim hukum Kejagung.
Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka Febrie secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Karena itu, Kejagung menilai dalil Febrie mengenai ketidakjelasan predicate crime tidak memiliki dasar.
Kejagung juga menegaskan penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejagung merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Menurut Kejagung, ketentuan tersebut juga telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan Nomor 90 Tahun 2015.
Kejagung menjelaskan, ketentuan itu bukan berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan.
Namun, pembuktian tindak pidana asal tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.