MEDAN — Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi uang pengganti tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan Sugimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp 526 juta.
Baca Juga: Saat Indonesia Rayakan Kemerdekaan, 4.700 Pekerja Migas PHI Tetap Bertugas 24 Jam "Menuntut terdakwa Sugimin dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Kejari Langkat Bosna Trimanta Perangin Angin saat membacakan surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, Sugimin dituntut membayar denda Rp 50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sugimin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 526 juta lebih.
"Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana pengganti selama 3 tahun penjara," ucap Bosna.
Kasus tersebut bermula pada 2020 ketika dilakukan sosialisasi pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan.
Dalam konsultasi publik, diketahui tanah perkuburan Muslim di Dusun IV Kesatuan akan terdampak pembangunan jalan tol.
Saat itu, tanah perkuburan tersebut disebut tidak memiliki nazir atau pihak yang mengelola tanah wakaf.
Sugimin yang ketika itu menjabat Kepala Dusun IV kemudian mewakili pemakaman umum tersebut dan menjadi nazir tanah wakaf perkuburan Muslim.