Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara

Dharma - Kamis, 20 Agustus 2026 21:33 WIB
Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)