MEDAN — Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan.
Laporan yang dibuat sejak 2025 itu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Deddy mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Usulkan Alur Pelayaran Pelabuhan Diperlebar di Atas 80 Meter, Ini Alasannya Permohonan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak di Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan proses penanganan laporan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lima bulan.
Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sofyan, salah satu persoalan yang dipersoalkan pihaknya adalah belum adanya penetapan pihak yang diduga sebagai pelaku, meskipun sejumlah fakta dan informasi telah disampaikan kepada penyidik.
"Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan," katanya.
Sofyan mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LBH Medan, kata Sofyan, sebelumnya telah memberikan masukan kepada penyidik agar sejumlah bukti yang dinilai penting segera diamankan.
Di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV serta pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.