JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan kasasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempelajari aturan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai aturan baru MA itu.
Baca Juga: Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Pria 22 Tahun Dijerat Pasal Pelecehan Seksual "Kami sedang pelajari dulu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Anang tidak menjelaskan lebih lanjut sikap Kejagung terhadap SEMA tersebut.
Ia menegaskan lembaganya masih mempelajari ketentuan yang diterbitkan MA.
Ketua MA Sunarto sebelumnya menjelaskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan upaya hukum perkara pidana.
Dalam aturan tersebut, MA menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan melalui banding maupun kasasi.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan mekanisme upaya hukum pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Larangan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas juga tercantum dalam Pasal 299 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal tersebut pada ayat (1) mengatur bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain MA.