BANDA ACEH — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46 Qanun Jinayat setelah keduanya ditangkap polisi syariah di ruang kerja FD.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dijerat Pasal 46 Qanun Jinayat," kata M Rizal kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Modus Top Up DANA, Pria Ini Tipu 8 Konter di Banda Aceh: Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judol dan Sabu Rizal mengatakan proses penyidikan terhadap FD dan AM masih berlangsung.
Penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh kini melakukan pemberkasan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut dia, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada kejaksaan.
"SPDP sudah kita kirimkan kejaksaan, kawan-kawan penyidik sedang bekerja. Kami bersama dengan penyidik provinsi. Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, maka kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain," jelasnya.
Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual.
Ketentuan tersebut memuat sejumlah pilihan hukuman bagi pelaku yang dinyatakan terbukti bersalah, sesuai dengan putusan pengadilan.
Kasus tersebut bermula pada Rabu sore, 12 Agustus 2026.
Saat itu, polisi syariah mendapat laporan mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, satu regu polisi syariah kemudian mendatangi kantor Inspektorat.