MEDAN — Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Mayor Laut Faisal dinyatakan terbukti terlibat dalam penggunaan dan peredaran sabu, termasuk menyelundupkan narkotika menggunakan pesawat militer jenis CN 235.
Baca Juga: Prabowo Ajukan Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR, Ini Alasannya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Sarifudin Tarigan, menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 10 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8/2026).
Majelis hakim menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 126 KUHPM.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggunaan fasilitas militer untuk mengirimkan narkotika menjadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan Faisal juga dinilai semakin serius karena sabu tersebut tidak hanya digunakan sendiri, tetapi juga dijual kepada perwira lain.
"Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi," ucapnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan penggunaan pesawat militer sebagai bagian dari perbuatan terdakwa.
Fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan justru dikaitkan dengan penyelundupan narkotika.