Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

T.Jamaluddin - Kamis, 20 Agustus 2026 16:46 WIB
Kejari Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)