BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.
Para terpidana sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Baca Juga: 82 Dapur MBG Dibangun dengan Rp110,8 Miliar, Eks Waka BGN Ungkap Asal Dana: Anggaran Hamba Allah Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dilaksanakan oleh jaksa.
Hukuman yang dijalani para terpidana bervariasi, mulai dari tujuh kali hingga 100 kali cambuk.
Jenis jarimah yang dilakukan meliputi zina, ikhtilat, khalwat, dan khamar.
Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri Kasatpol PP dan WH Banda Aceh M. Rizal serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Darma Mustika, SH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, mengatakan para terpidana yang telah menjalani hukuman cambuk dinyatakan selesai menjalankan hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang dieksekusi hukum cambuk ini yang melanggar Qanun tentang Jinayat, mulai dari Khamar (Minuman keras) hingga Jarimah Zina yang terberat."
Dari 11 terpidana, empat orang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
Mereka masing-masing berinisial AB berdasarkan Putusan Nomor 34/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026, SA berdasarkan Putusan Nomor 35/JN/2026/MS.BNA tertanggal 3 Agustus 2026, A berdasarkan Putusan Nomor 39/JN/2026/MS.BNA tertanggal 10 Agustus 2026, dan M berdasarkan Putusan Nomor 40/JN/2026/MS.BNA tertanggal 10 Agustus 2026.
Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina dan dikenakan uqubat hudud berupa cambuk 100 kali di depan umum.