JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mempertegas mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya Dengan aturan itu, putusan bebas langsung berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak dibacakan.
Jaksa tidak memiliki jalur hukum untuk membawa perkara yang telah diputus bebas ke tingkat banding maupun kasasi.
Ketua MA Sunarto mengatakan SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan batasan yang lebih tegas sekaligus mengakhiri perbedaan penafsiran yang selama ini muncul dalam praktik peradilan.
"Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Sunarto, Kamis (20/8/2026).
Dengan ketentuan tersebut, ketika majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, perkara tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi yang diajukan oleh jaksa.
Putusan bebas pun langsung memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya MA memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara, terutama terdakwa yang dinyatakan bebas oleh pengadilan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas.
Dalam perkara dengan putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.