JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta uang dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumahnya dikembalikan.
Permintaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata Penggeledahan tersebut dilakukan pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026.
Tim hukum Febrie menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Barang yang diminta untuk dikembalikan antara lain emas batangan dengan total berat 74 kilogram, uang tunai dalam jumlah besar, mata uang asing, dokumen, serta sejumlah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Berdasarkan uraian yang dibacakan dalam persidangan, penyidik menyita 49 batang emas yang masing-masing berbobot 1 kilogram dan disimpan dalam koper hitam merek ThinkPack.
Selain itu, terdapat 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram yang disimpan dalam koper hijau merek Polo.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang.
Tim kuasa hukum Febrie meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut menyatakan penyitaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, juga meminta agar seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan serta penyitaan di rumah kawasan Sentul dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri Diansyah saat membacakan petitum dalam persidangan.