MEDAN — Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota Medan, Sumatera Utara.
Salah satu tersangka, DH (42), diduga memperdaya korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Selain dugaan rudapaksa, polisi menyebut DH juga mengambil telepon seluler milik korban.
Baca Juga: Rico Waas Apresiasi Pameran Foto “Prahara Pulau Emas”: Foto Jurnalistik Bisa Ciptakan Harapan Dalam kasus ini, polisi turut menangkap LM (45), yang disebut sebagai istri kedua DH, serta RH (24), yang diduga berperan sebagai penadah telepon seluler hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis, 13 Agustus 2026 malam.
Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan pencurian handphone dengan modus mengaku polisi," kata Adrian, Rabu (19/8/2026).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan peristiwa bermula ketika korban yang masih di bawah umur berboncengan dengan seorang teman laki-laki.
DH kemudian menghentikan keduanya dengan alasan hendak menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Saat itu, DH mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Awalnya pelaku memberhentikan sepasang muda-mudi. Ia berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Pelaku mengaku polisi," ujarnya.
Menurut Bimo, DH kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada korban dan temannya.
Pelaku menanyakan apakah keduanya pernah masuk hotel, alasan tidak menggunakan helm, serta meminta menunjukkan surat izin mengemudi.