JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 Februari 2025.
Penyidik kemudian menahan Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.
Baca Juga: Hakim Tipikor Minta Eks Pejabat Bea Cukai Berkata Jujur: Sepanjang Tidak Melanggar Hukum, Enggak Masuk Penjara Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, mengatakan Haniv ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Taufik, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.
Salah satu dugaan tersebut terjadi pada 2016.
Saat itu, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau email kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk mencarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Bahwa kemudian pada tahun 2016, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya (Kepala Kantor) yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP)," jelas Taufik.
"Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV," lanjutnya.
KPK menyebut uang sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta.