JAKARTA — Polda Metro Jaya menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan politikus Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Materi tersebut disiapkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan materi yang disiapkan mencakup pengujian secara formil dan materiil terhadap permohonan praperadilan Roy Suryo.
Baca Juga: Gara-Gara Senggolan Kendaraan, Pria di Banda Aceh Diduga Tusuk Warga 7 Kali dengan Badik "Dari tim Bidkum Polda Metro Jaya beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait tentang gugatan praperadilan yang keempat (Roy Suryo) tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Budi mengatakan Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, praperadilan merupakan ruang hukum bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Salah satu yang dipersoalkan dalam permohonan Roy adalah penetapan tersangka dan pencekalan.
"Artinya, itu memang suatu ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan, apakah terkait tentang penetapan tersangka ataupun pencekalan itu dianggap sah atau tidak," kata Budi.
Menurut Budi, persoalan tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme formil dan materiil di pengadilan.
Polda Metro Jaya akan menyampaikan materi yang telah disiapkan dalam persidangan.
Dalam persidangan praperadilan keempat pada Rabu (19/8/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga meminta hakim menolak permohonan Roy Suryo.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, menilai dalil Roy mengenai tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak memiliki dasar hukum.