BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan.
Polisi mengamankan empat orang, satu unit excavator, dan dua unit dump truck dari kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir mengatakan penindakan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang.
Di tempat itu, petugas menemukan aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara.
Petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengangkutan tanah pasir yang melintas di Jalan Sungai Dalu-dalu.
Saat pemeriksaan, polisi meminta operator alat berat dan pengawas lapangan menunjukkan dokumen perizinan kegiatan galian tersebut.
Namun, berdasarkan laporan kepolisian, dokumen perizinan yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan kepada petugas.
Polisi juga memperoleh keterangan dari salah seorang sopir dump truck.
Sopir tersebut mengaku membeli tanah pasir dari sebuah tangkahan yang diduga milik seseorang berinisial atau bernama Ramlan Lubis dengan harga Rp150 ribu per motor.