JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mgs. Muhammad Farizi, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka, proses penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah harta milik Febrie dan keluarganya.
Baca Juga: Wawali Pekalongan Balgis Diab Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPR BKK Sidang perdana gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam permohonannya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri tidak sah dan batal demi hukum.
Sementara itu, gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon. Gugatan tersebut kembali mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 malam hingga 9 Juli 2026 dini hari di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya.
Pihak Febrie meminta surat penggeledahan tersebut beserta seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses tersebut dinyatakan tidak sah.
"Kami meminta kedua surat dan tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).