JAKARTA — Integrated Criminal Justice System atau ICJS dinilai tidak seharusnya hanya menjadi sistem digital untuk menghubungkan data dan mempercepat pertukaran berkas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Sistem tersebut dinilai perlu dikembangkan menjadi instrumen pencegahan kejahatan.
Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., mengatakan pendekatan terhadap ICJS perlu disesuaikan dengan tantangan kejahatan yang semakin kompleks.
Baca Juga: Bukan Sekadar Angka Peringkat: Guru Besar Lemhannas Desak Pengisian Ombudsman Utamakan Kebutuhan Lembaga demi Jaga Independensi Menurut dia, negara tidak cukup hanya bertindak setelah tindak pidana terjadi.
"Negara tidak boleh hanya hadir setelah ada korban. Negara harus hadir lebih dulu, membaca risiko, dan mencegah kejahatan terjadi," tegasnya dalam diskusi kebijakan di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Indira, ICJS tidak boleh berhenti sebagai perangkat administrasi.
Sistem tersebut harus dapat membantu negara membaca potensi risiko dan melakukan pencegahan sebelum kejahatan terjadi.
Dari Reaktif Menjadi Prediktif
Indira menilai sistem peradilan pidana selama ini cenderung bekerja secara reaktif.
Ketika ada laporan, perkara diproses. Setelah ada korban, aparat mencari pelaku.
Pola tersebut membuat negara berpotensi selalu berada satu langkah di belakang pelaku kejahatan.
Karena itu, ia menawarkan perubahan pendekatan dari reaktif menjadi prediktif dengan memanfaatkan data.