MEDAN- Sepasang kekasih dan seorang pria ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran vape berisi narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. Ketiga pelaku disebut kerap melakukan transaksi di sejumlah kafe.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan tiga pelaku yang diamankan yakni GS (23), serta pasangan kekasih ET (21) dan M (19).
"M merupakan kekasih dari ET," kata Rafli, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Sabu 27 Kg Diselundupkan dalam Bodi Mobil, Dua Pemuda Aceh Ditangkap Polda Sumut Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap ET di salah satu kafe di Jalan Darussalam, Medan, pada Selasa (7/7/2026) malam. Menurut polisi, lokasi tersebut kerap digunakan ET untuk melakukan transaksi.
Dari tangan ET, petugas menyita dua pod vape bermerek Wukong dan Batman yang diduga akan diedarkan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M serta GS tidak jauh dari lokasi penangkapan ET.
Ketiga pelaku disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. ET diduga berperan sebagai pengedar dan mengambil narkoba dari pemasok bersama kekasihnya, M. Sementara GS diduga bertindak sebagai pemodal.
Dalam setiap transaksi yang berhasil, ET dan M disebut memperoleh keuntungan masing-masing hingga Rp600 ribu. Sementara GS juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 ribu.
Polisi menduga aktivitas ketiganya tidak hanya berkaitan dengan peredaran vape yang mengandung narkoba. Mereka juga disebut mengedarkan pil ekstasi.
"Para pelaku ini sudah sering beraksi, tidak hanya mengedarkan pod getar, namun mereka juga mengedarkan pil ekstasi. Kami sedang mengejar pemasoknya yang identitasnya sudah kami ketahui," ujar Rafli.
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah diketahui. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.* (ds/dh)