MEDAN- Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DH (42) yang diduga melakukan pemerkosaan dan merampas telepon seluler korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
DH ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni LM (45) dan RH (24), yang diduga berkaitan dengan penjualan dan penadahan telepon seluler hasil kejahatan.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polrestabes Medan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah bangunan di Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca Juga: DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengatakan penyelidikan awal dilakukan dengan menelusuri keberadaan telepon seluler milik korban. Polisi kemudian mengetahui HP tersebut berada di kawasan Dusun V Purwodadi, Jalan Pardede, Gang Flamboyan.
Petugas mendatangi lokasi dan menemukan HP tersebut di rumah RH yang diduga sebagai penadah. Dari pemeriksaan terhadap RH, polisi memperoleh informasi mengenai LM yang diduga menjual HP tersebut.
" Dari RH, polisi memperoleh informasi mengenai LM yang diduga menjual HP tersebut. Petugas kemudian mendatangi kediaman LM di kawasan Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan," kata polisi.
Dari pengembangan berikutnya, polisi mengetahui suami LM, yakni DH, berada di rumah istri pertamanya di kawasan Jalan Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DH.
Modus Mengaku Polisi
Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku menghentikan korban bersama seorang pria yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor. Tersangka disebut menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi sebelum mengaku sebagai anggota polisi.
DH juga diduga menanyakan surat izin mengemudi (SIM), penggunaan helm, hingga mempertanyakan apakah pasangan tersebut sering masuk hotel.
Setelah itu, tersangka diduga meminta korban turun dari sepeda motor dan menyuruh teman laki-laki korban melanjutkan perjalanan. Korban kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Ring Road hingga Ngumban Surbakti.
Dalam perjalanan, tersangka diduga meminta HP korban dan menyuruhnya meletakkan telepon tersebut di jok sepeda motor. Korban selanjutnya dibawa ke sebuah bangunan kosong dan sepi di Jalan Amal.