MEDAN — Sebanyak 13 kepala dinas di Sumatera Utara terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sepanjang Juni 2025 hingga Juni 2026.
Belasan pejabat tersebut berasal dari tujuh kabupaten, empat kota, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara mereka kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan, sementara sebagian lainnya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru Berdasarkan pemantauan di persidangan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, 13 kepala dinas itu terlibat dalam perkara dengan pola dan sektor yang beragam.
Total terdakwa dalam perkara-perkara tersebut mencapai 38 orang.
Adapun nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam dakwaan maupun putusan mencapai sekitar Rp53,6 miliar.
Pakar hukum tata negara Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution, menilai banyaknya pejabat daerah yang terseret perkara korupsi merupakan fenomena yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurut dia, pemerintah seharusnya menjadi institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun daerah.
Namun, praktik korupsi masih ditemukan di lingkungan birokrasi.
"Kalau saya melihat ini fenomena krusial saat ini. Hukuman atau pidana diharapkan memberikan efek jera, tapi catatan kita tindak pidana korupsi kerap terjadi. Di mana sebenarnya problemnya?," ucap Mirza.
Mirza mengatakan perangkat hukum untuk pemberantasan korupsi sebenarnya sudah cukup tersedia.
Namun, persoalan moral dan budaya hukum juga tidak dapat diabaikan.