JAKARTA — Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjalankan proses hukum terhadap kliennya secara hati-hati dan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Febri menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia mengatakan proses penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak tergesa-gesa.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa "Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Febri, proses hukum yang dilakukan secara terburu-buru dapat menimbulkan anggapan bahwa penegakan hukum terhadap Febrie dipaksakan.
Karena itu, ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini," ujarnya.
Dalam proses praperadilan tersebut, tim hukum Febrie mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural.
Dugaan tersebut, kata Febri, berkaitan dengan lima aspek dalam penanganan perkara.
"Kalau hari ini kami identifikasi ada indikasi 30 pelanggaran terhadap lima aspek dalam penanganan perkara, besok akan kami uraikan lebih lanjut," kata dia.
Lima aspek yang dipersoalkan tim hukum Febrie antara lain penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU, penerbitan surat perintah penyidikan, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka, serta pencegahan Febrie ke luar negeri.
Pertama, tim hukum mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU karena tindak pidana asal atau predicate crime dinilai belum jelas.