MEDAN — Tim 9 Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, penyidik memeriksa delapan saksi dan seorang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan perbankan.
Baca Juga: 11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana asal berupa korupsi yang melibatkan Febrie.
"Selasa 18 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Dari delapan saksi yang diperiksa, tujuh di antaranya berasal dari pihak swasta.
Satu saksi lainnya berasal dari sektor perbankan. Penyidik juga memeriksa seorang ahli berinisial YH.
Berikut daftar saksi dan ahli yang diperiksa:
- SP, pihak swasta.- RC, pihak swasta.- RR, pihak swasta.- A, pihak swasta.- PS, pihak swasta.- HY, pihak swasta.- AA, pihak swasta.- Saksi dari pihak perbankan.- YH, ahli.
Anang mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas rangkaian perkara.
Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang.