JAKARTA – Sebanyak 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp7,3 triliun.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7.368.108.196.035,3.
Angka itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 7.368.108.196.035,3 sen berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa.
Menurut jaksa, dugaan penyimpangan dilakukan melalui rekayasa klasifikasi komoditas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Rekayasa tersebut membuat produk CPO dengan kadar asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA) di atas 20 persen dikategorikan sebagai POME, Palm Acid Oil (PAO), High Acid Palm Oil Residue (HAPOR), dan Mixed Oil.
Akibat perubahan klasifikasi tersebut, komoditas yang diekspor dapat menggunakan pos tarif berbeda sehingga pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) menjadi lebih kecil.
11 Terdakwa dalam Perkara Ekspor POME
Sebelas terdakwa yang didakwa dalam perkara ini berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pengusaha. Mereka adalah:
- R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024.- Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024.- Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.- Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022.- Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham.- Yusrin Husin, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.- Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.- Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya.- Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana.- Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur.- Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
CPO Dikategorikan sebagai POME dan PAO