JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Ngaku Kurang Sehat tapi Sudah Minum Obat, Yaqut Tetap Hadapi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Hakim menyatakan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.
Majelis menilai kebutuhan kesehatan Yaqut setelah menjalani operasi masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan yang tersedia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim.
Menurut hakim, persoalan fasilitas kesehatan di Rutan KPK menjadi tanggung jawab pihak rutan dan penuntut umum.
Karena itu, majelis meminta agar kebutuhan kesehatan Yaqut terlebih dahulu ditangani melalui fasilitas yang tersedia di tempat penahanan.
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.
Majelis hakim meminta Yaqut dan tim kuasa hukumnya berkonsultasi dengan dokter yang tersedia di Rutan KPK apabila kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jika terjadi keadaan darurat dan Yaqut harus dibawa ke rumah sakit, dokter KPK dapat memberikan rekomendasi kepada majelis hakim mengenai kondisi kesehatan terdakwa.
"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ujarnya.