JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut praperadilan menjadi ruang untuk menguji prosedur dan tahapan penanganan perkara.
Febri mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah tahapan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan tidak tepat. Karena itu, pihaknya meminta proses tersebut diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.
"Jadi, ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat. Karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini," ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Temuan Dugaan Pelanggaran Terus Bertambah, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Hari Ini Menurut Febri, seluruh perdebatan mengenai prosedur dan hukum acara akan dibawa ke ruang pengadilan agar dapat diuji secara objektif.
"Kami juga tentu sangat berharap semua pihak bisa mengawal proses ini agar proses praperadilan ini betul-betul berjalan sesuai dengan hukum," katanya.
Febri juga mengapresiasi kehadiran pihak termohon dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran tersebut menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan sejumlah tindakan penyidik akan diuji, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta berbagai upaya paksa lainnya.
Perkara praperadilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindakan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Sidang praperadilan tersebut menjadi ruang bagi pemohon dan termohon untuk menguji serta memberikan argumentasi mengenai sah atau tidaknya prosedur hukum yang dilakukan dalam penanganan perkara Febrie.* (in/dh)