BENER MERIAH - Sebanyak 145 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Kecamatan Wih Pesam, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bener Meriah Armia, Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah Ari Samanto, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bener Meriah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan itu disampaikan bahwa remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Baca Juga: Kenalan dengan Neeltje, Paskibraka Asal Papua Pembawa Baki di Istana Remisi juga disebut sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempercepat kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang produktif.
"Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat," demikian inti sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Wakil Bupati.
Data Rutan Kelas IIB Bener Meriah mencatat terdapat 226 warga binaan yang terdiri dari 191 narapidana dan 35 tahanan.
Dari jumlah tersebut, 145 narapidana dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh SK Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 13 orang menerima Remisi Umum I, satu orang menerima Remisi Umum II, dan 131 orang mendapatkan remisi lanjutan.
Sementara itu, 46 warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang masih menjalani pidana subsider, 27 orang berstatus Register F, dan delapan orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.* (dh)