Kantor Imigrasi Belawan Serahkan WN Bangladesh Tersangka Pelanggaran Keimigrasian ke Kejaksaan

BITVonline.com - Sabtu, 05 Oktober 2024 10:33 WIB

BELAWAN –Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, telah melaksanakan serah terima tersangka seorang warga negara Bangladesh berinisial S.R. kepada Kejaksaan Negeri Belawan pada Kamis (3/10/2024). Penyerahan ini dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intekdakim) yang dipimpin oleh Deki Melwanda.

Tersangka S.R. diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian, khususnya pasal 119 dan pasal 113. Tindakan tersebut mencakup memasuki dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta melewati wilayah perbatasan tanpa pemeriksaan resmi dari pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Deki Melwanda menjelaskan bahwa penyerahan ini menandai tahap kedua dari proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tanggung jawab atas kasus ini telah sepenuhnya dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan penyerahan ini merupakan bagian dari upaya tersebut,” ungkap Deki.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik, juga membenarkan bahwa berkas perkara yang menyertai penyerahan tersangka telah lengkap. “Kami telah resmi menerima tersangka S.R. beserta barang bukti untuk proses penahanan lebih lanjut. Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum di bidang keimigrasian,” tambahnya.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan serta investor asing yang ingin berbisnis di tanah air.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia, terutama di era globalisasi saat ini, di mana mobilitas manusia semakin tinggi. Penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem hukum yang ada.

Dengan serah terima ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang taat pada peraturan yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Viral! Siswa SMPN 1 Pantai Labu Buang MBG ke Jalan, Diduga Tak Layak Konsumsi

Hukum dan Kriminal

Bahlil Usul Pajak Kendaraan BBM Lebih Mahal dari Mobil Listrik, Ini Alasannya

Hukum dan Kriminal

Misbakhun Ungkap Tujuan MBG: Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

Hukum dan Kriminal

Megawati Tolak Wacana Pemilu Tak Langsung: Indonesia Milik Kita Semua!

Hukum dan Kriminal

Hardiknas 2026: SPK Soroti Rendahnya Gaji Dosen hingga Kritik Anggaran Pendidikan untuk MBG

Hukum dan Kriminal

Medan Teater Gelar Festival Musikalisasi Puisi “Kopi & Kepo” di Taman Budaya Medan, Wali Kota Rico Waas: Jadi Ruang Ekspresi Generasi Muda