JAKARTA — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mendorong pemerintah dan DPR membentuk Pengadilan Maritim.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan forum peradilan yang memiliki pemahaman khusus terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di laut dan di atas kapal.
Ponto menyampaikan gagasan tersebut kepada awak media, Minggu, 16 Agustus 2026.
Baca Juga: 20 Tahun Mengabdi, Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane Terima Satyalancana Karya Satya Ia menilai persoalan yang dihadapi sektor maritim bukan semata-mata karena kekurangan aturan, melainkan belum adanya forum peradilan yang dapat melihat peristiwa hukum di atas kapal secara utuh.
Menurut Ponto, kondisi tersebut terutama berisiko terhadap dua kelompok yang berada pada posisi rentan, yakni penumpang dan pekerja kapal.
"Penumpang menyerahkan keselamatan dirinya kepada pengangkut. Sementara pekerja kapal bekerja dalam struktur komando yang sangat hierarkis dan jauh dari daratan. Ketika terjadi persoalan hukum, posisi mereka tidak seimbang dengan perusahaan atau pemilik modal," ujar Ponto.
Ponto mengatakan perkara yang terjadi di atas kapal tidak bisa begitu saja dipandang menggunakan logika hukum yang sama dengan peristiwa di daratan.
Menurut dia, di atas kapal terdapat struktur komando, pembagian tugas, sistem operasi, aturan keselamatan, muatan, awak kapal hingga hubungan dengan aktivitas kepelabuhanan.
Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum perlu memahami karakter dunia maritim.
"Peristiwa di atas kapal mempunyai karakter sendiri. Ada struktur komando, ada nakhoda, ada awak kapal, ada muatan dan ada sistem operasi kapal. Kalau semuanya hanya dilihat dengan logika hukum darat, ada risiko pertanggungjawaban dibebankan kepada orang yang sebenarnya tidak menguasai keadaan," kata Ponto.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem peradilan.
Satu peristiwa di atas kapal dapat bersinggungan dengan berbagai forum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan hingga Mahkamah Pelayaran.