Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Satu Tersangka Ditetapkan!

BITVonline.com - Sabtu, 05 Oktober 2024 10:54 WIB

JAKARTA -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan kasus perdagangan orang dengan menangkap seorang wanita berinisial SM, yang diduga akan dijadikan sebagai wanita penjaja seks komersil (PSK) di Malaysia. Penangkapan ini dilakukan pada 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu wanita berinisial IS (27) yang berperan sebagai penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural.

“Kami mendapatkan informasi mengenai keberangkatan satu CPMI non-prosedural ke Malaysia. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan SM dan IS di Terminal 2,” kata Reza dalam keterangannya kepada wartawan.

Proses Hukum yang Berlanjut

IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kasus ini dinyatakan sudah lengkap (P21) dan tersangka IS beserta barang buktinya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses penuntutan,” tambah Reza. Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, IS kini dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar untuk bekerja di luar negeri. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati. Jika melihat atau mengalami tindakan TPPO, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Roberto.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang dan perlunya melakukan langkah-langkah preventif dalam melindungi diri dari kejahatan tersebut.

Kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan manusia, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster Istri untuk Menghindari Penangkapan

Hukum dan Kriminal

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan

Hukum dan Kriminal

29 Musisi dan Penyanyi Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Hukum dan Kriminal

Emak-Emak di Desa Teladan Asahan Bakar Barak Narkoba dan Usir Bandar Sabu dari Kampung

Hukum dan Kriminal

Fidyah dalam Islam: Makanan atau Uang, Mana yang Lebih Tepat?

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Alokasikan Rp 49,4 Triliun untuk THR Aparatur Negara, Gaji Presiden dan Wakil Presiden Terungkap?