DELI SERDANG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23).
Baca Juga: 638 Narapidana di Lapas Tanjungbalai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Orang Langsung Bebas Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas jual beli narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan transaksi narkotika di lokasi.
"Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar," ujar Rafli, Minggu, 16 Agustus 2026.
Menurut polisi, ketiga perempuan tersebut memiliki pembagian tugas dalam menjalankan aktivitasnya.
Ada yang bertugas menerima uang, menyerahkan sabu, hingga menyimpan barang terlarang tersebut.
Polisi juga menemukan pola transaksi yang dilakukan secara tertutup. Pembeli disebut tidak bertemu langsung dengan para pelaku.
Transaksi dilakukan melalui jendela rumah. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli mengambil barang dari sisi luar rumah.
Dari tiga perempuan yang diamankan, dua di antaranya diketahui memiliki hubungan keluarga. ER merupakan mertua dari HD.