MEDAN — Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 rokok elektrik atau pod yang diduga mengandung narkotika dan dikenal dengan istilah Pod Getar.
Polisi menangkap seorang pria berinisial DF, 35 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara.
DF diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Iskandar Muda, Medan, pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.
Baca Juga: Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Polisi Selidiki Kericuhan di Banda Aceh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan mengenai dugaan peredaran Pod Getar yang dipasok dari luar daerah.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan DF yang saat itu berada di kawasan Jalan Iskandar Muda.
"Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan," ujar Rafli, Senin (17/8/2026).
Saat diperiksa, polisi menemukan 622 Pod Getar.
Barang tersebut disebut dikemas menggunakan kemasan permen beraksara Cina.
Paket kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja atau tote bag salah satu restoran ayam goreng untuk menyamarkan isinya.
Rafli mengatakan Pod Getar tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Sumatera Utara melalui Aceh.
Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, DF disebut tidak mengambil langsung barang tersebut dari Aceh.
Polisi menduga barang itu diperoleh DF di wilayah Kota Medan sebelum diserahkan kepada pihak lain untuk diedarkan.