MALUT -Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), secara resmi mengajukan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ternate. Kasuba juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 5 bulan kurungan. Vonis tersebut terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang mencapai Rp 109 miliar.
Tim kuasa hukum Abdul Gani, yang dipimpin oleh Junaidi Umar, menyatakan bahwa mereka menghargai putusan majelis hakim, namun merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Junaidi mengungkapkan, “Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis ini, yang menurut kami tidak mencerminkan bukti-bukti yang ada.”
Dalam keterangan persnya, Junaidi juga menekankan ketidakpuasan tim hukum atas keputusan majelis hakim yang mengabaikan pledoi dari kliennya. “Kami sangat menyayangkan bahwa pledoi klien kami tidak mendapat perhatian yang semestinya. Ini menunjukkan bahwa proses persidangan belum sepenuhnya objektif,” ujar Junaidi.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekecewaan terhadap jumlah uang pengganti yang ditetapkan oleh pengadilan, yakni sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu. Menurut mereka, nilai tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Kami akan mempersiapkan semua argumen dan bukti untuk mendukung banding ini,” tambah Junaidi.
Kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba mengundang perhatian publik, mengingat posisi penting yang pernah diembannya sebagai Gubernur Maluku Utara. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilaporkan telah menyita 43 bidang tanah yang terkait dengan dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani.
Masyarakat dan berbagai kalangan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Abdul Gani. Sebagai tokoh yang berpengaruh, hasil dari banding ini akan menjadi sorotan luas dan dapat memengaruhi citra pemerintahan daerah serta upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(N/014)