JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Handry terseret perkara dugaan korupsi pertambangan yang berkaitan dengan Samin Tan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada Kamis (13/8/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kamis 13 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap Tersangka HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: 'Saya Tidak Menyerah', Dokter Tifa Tegaskan Tetap Lawan Kasus Ijazah Jokowi lewat Praperadilan Handry diduga menerima setoran dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk memungkinkan batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, tetap berlayar meski izin perusahaan telah diterminasi.
"Tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka ST padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi," ujar Anang.
Selain itu, Handry diduga menerima sejumlah uang dari agen kapal sebagai imbalan menerbitkan SPB tanpa melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku," jelasnya.
Kejagung menduga penerimaan uang tersebut membuat Handry mengabaikan kewajiban pemeriksaan sejumlah dokumen penting dari kementerian terkait.
Salah satunya, Handry diduga tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadi salah satu syarat penerbitan surat persetujuan berlayar.
"Oleh karena Tersangka HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST, mengakibatkan Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar," kata Anang.
Usai pelimpahan tahap II, Handry kini berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.
Handry dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.