MEDAN – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 kembali ditunda.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum; Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT PASU; Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum; serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/8/2026) sore.
Baca Juga: BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU, Perkuat Ekosistem Transaksi Mahasiswa Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis sempat membuka persidangan.
Setelah sidang dimulai, hakim menanyakan kesiapan surat tuntutan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Baik, penuntut umum, tuntutannya ini sudah yang kedua ini," kata hakim.
JPU Rahmat kemudian menyampaikan bahwa surat tuntutan belum selesai.
Ia meminta waktu tambahan karena rencana tuntutan atau rentut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara belum keluar.
"Izin, Majelis. Untuk tuntutan belum selesai, dikarenakan rencana tuntutan (rentut) belum keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Majelis," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Batu Bara itu.
Mendengar penjelasan tersebut, As'ad mempertanyakan alasan rentut belum diterbitkan oleh Kejati Sumut.
Jaksa menjelaskan bahwa surat tuntutan masih dalam tahap perbaikan.
"Kenapa belum keluar? Alasannya apa? Kejati kalian itu ngapain? Ha, itu dulu. Sudah dua kali ini. Kapan?" tanya hakim.