SOLO — Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjelaskan perkembangan laporan yang mereka sampaikan.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kejari Solo pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi permintaan informasi mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Baca Juga: 353 Pelajar di Karo Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Bobby Nasution: Jangan Salahkan Siapa Pun "Jadi dari pelapor kemarin ngomong ke kami untuk bersurat untuk menanyakan kepada kejaksaan perkara ini sampai di mana," ujar Arnas kepada awak media, Jumat, 14 Agustus 2026.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan dua warga yang mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo, Budi Kuswanto dan Tri Sapto.
Mereka melaporkan Wali Kota Solo Respati Ardi ke Kejari Solo pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam laporan itu, Respati disebut memasang tujuh baliho ucapan ulang tahun Jokowi di sejumlah titik di Kota Solo.
Arnas mengatakan sekitar sepekan setelah laporan diterima, pelapor dipanggil Kejari Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah pemeriksaan tersebut, menurut dia, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penanganan laporan.
"Kami di pelapor diperiksa ya, diperiksa oleh kejaksaan dan setelah itu sudah enggak ada perkembangan apa-apa lagi," ujarnya.
Menurut Arnas, Kejari Solo seharusnya juga memanggil Respati sebagai pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
"Ya, seharusnya tetap ada panggilan kepada yang kita laporkan, terlapor untuk ditanyakan terkait adanya laporan masyarakat ini. Tapi kan sampai hari ini tidak ada panggilan," ujarnya.