JAKARTA – Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menyoroti kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Soenarko menyebut proses hukum tersebut sebagai "dagelan penegakan hukum" hingga permainan politik kotor.
Pernyataan itu disampaikan Soenarko kepada wartawan, Jumat (14/8/2026). Ia mempertanyakan proses hukum yang menurutnya berujung pada penetapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka.
"Pengadilan ini, yang dimulai dari prapid, ini dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini. Kalau tidak dibilang dagelan penegakan hukum, ini permainan politik kotor," ujar Soenarko.
Baca Juga: Praperadilan Jilid IV, Kubu Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka hingga Pencekalan Soenarko menilai muncul kejanggalan dalam perkara tersebut. Dia mempertanyakan proses penelitian mengenai ijazah Jokowi yang kemudian berujung pada perkara pidana terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Kemudian pihak Jokowi, dengan dukungan back up, dia punya kekuatan, aneh bin ajaib buntutnya. Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya, tahu-tahu Roy-Tifa sudah ditersangkakan dengan alasan memfitnah, mencemarkan nama baik, dan lain sebagainya," katanya.
Menurut Soenarko, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya tetap diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap keduanya memperoleh keadilan dalam menghadapi perkara tersebut.
"Kami sekarang, menuntut ini dibuka, dahulu ada nasihat orang tua, langit mau runtuh pun hukum harus ditegakkan. Karena itu kita berupaya skenario dagelan penegakan hukum ini kita harus bisa kalahkan dengan fakta-fakta yang sekarang ditunjukkan, disampaikan para lawyer," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksma (Purn) Moeryono Aladin, turut memberikan tanggapan. Ia menilai penetapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.
Moeryono berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melakukan pembenahan terhadap tata kelola penegakan hukum sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kami yang tergabung dalam FPP TNI meyakini apa yang dilakukan penyidik dalam menentukan tersangka Mas Roy dan Dokter Tifa itu suatu hal yang tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan di Indonesia, khususnya di ranah hukum masih terjadi kriminalisasi," kata Moeryono.
Ia juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Prabowo.
"Kami sudah sampaikan ke Pak Prabowo supaya jangan ada kriminalisasi pada Mas Roy dan Dokter Tifa, mereka ini pejuang kebenaran," ujarnya.