JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dari unsur swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna mengatakan hingga kini belum ada pihak swasta maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemungkinan tersebut masih terbuka bergantung pada hasil penyidikan.
"Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan," kata Anang, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Fakta Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak 12 Agustus 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008-2025.
Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau BHKP. Praktik tersebut diduga membuat nilai transaksi dan kewajiban pajak menjadi lebih rendah.
Selain itu, produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 111 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Meski begitu, proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.
Dua Pejabat Pajak Jadi TersangkaBP dan SR diduga memiliki peran dalam proses pemeriksaan pajak TPL.
BP diduga memberikan perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023. Sementara SR diduga melakukan hal serupa dalam pemeriksaan tahun pajak 2024.
Keduanya diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai dengan program audit. BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.