JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Perkara tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang dan sementara disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik manipulasi pelaporan ekspor produk bubur kertas atau pulp yang berujung pada pengurangan kewajiban pajak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkap sejumlah fakta terkait perkara tersebut. Berikut rangkumannya:
Baca Juga: Praperadilan Sempat Ditolak di Jaksel, Lodewyk Pusung Coba Lagi Gugat Status Tersangka di Jakpus 1. Produk Dissolving Pulp Diduga Dilaporkan sebagai Paper Grade PulpModus yang diduga dilakukan berkaitan dengan under invoicing, yakni pelaporan harga jual lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
PT TPL diduga melaporkan produk ekspor sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, menurut penyidik, produk yang dikirim memiliki karakteristik sebagai Dissolving Pulp (DP).
BHKP merupakan bahan baku berbagai produk kertas seperti HVS, buku, hingga tisu. Sementara Dissolving Pulp merupakan produk dengan nilai lebih tinggi yang banyak digunakan dalam industri tekstil, termasuk rayon, dan industri kimia.
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp. Di sini HS (Harmonized System) code-nya sudah berubah," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Penyidik menduga pelaporan produk dengan nilai yang lebih rendah tersebut dilakukan untuk menekan nilai penjualan yang tercatat. Dampaknya, pajak badan yang dibayarkan kepada negara juga menjadi lebih kecil.
2. Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Jadi TersangkaKejagung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
BP diketahui bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2024.
Keduanya diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan manipulasi tersebut.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor," ujar Saiful.