JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Bebizie diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Dua Pegawai DJP Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Ini Respons Ditjen Pajak "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Selain Bebizie, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam perkara tersebut.
Keduanya yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut.
Kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita Widyasari.
KPK sebelumnya menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).