JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, gembong narkoba yang menjadi buronan sejak November 2025.
MR ditangkap di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN menyita uang tunai Rp1,277 miliar serta sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp39,950 miliar.
Baca Juga: Kasus Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Polisi Periksa 8 Saksi dan Tunggu Hasil Ekshumasi Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardy Siahaan mengatakan MR merupakan salah satu gembong narkoba yang beroperasi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis, 13 Agustus 2026.
MR sebelumnya masuk dalam daftar buronan BNN terkait kasus kepemilikan sabu seberat 92 kilogram.
Namun, penanganan perkara terhadap MR kini tidak hanya berfokus pada kasus narkotika.
BNN juga mengembangkan dugaan TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, Bos Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar," kata Roy.
Selain uang tunai, BNN menemukan sejumlah aset yang setelah dihitung memiliki nilai sekitar Rp39,950 miliar.
"Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp 39,950 miliar," ujarnya.