MALANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Ingin Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Alasannya Barang yang diamankan antara lain logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dari rumah pemeriksa pajak di Malang.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, KPK menggeledah sejumlah lokasi lain pada 11 dan 12 Agustus 2026.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.
Budi mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan akan ditelaah oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," ucap Budi.
KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.