MEDAN — Polda Sumatera Utara meminta waktu sekitar dua bulan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa, 35 tahun, mantan istri Brigadir IH, personel Polsek Sunggal.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan saat ini tim gabungan masih mendalami kasus tersebut.
Tim terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Bidang Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Polrestabes Medan.
Baca Juga: Demi Ketahanan Pangan, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk PLTS Pompa Air di Samosir Whisnu menegaskan Polda Sumut berkomitmen mengusut kasus kematian Winda secara terbuka.
Ia memastikan tidak akan ada informasi yang ditutup-tutupi selama proses penyelidikan.
"Kami tidak akan menutup-nutupi terkait kasus ini. Kita akan buka seluas-luasnya dan kami meminta waktu kurang lebih dua bulan untuk kami dapat mengungkap kasus ini," ujar Irjen Whisnu, Kamis (13/8/2026).
Saat ditanya mengenai dugaan sementara penyebab kematian Winda, Whisnu mengatakan polisi menduga korban meninggal karena bunuh diri.
Namun, dia menegaskan dugaan tersebut masih bersifat sementara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta sebenarnya di balik kematian Winda.
"Dugaan sementara ya begitu (bunuh diri), tapi itu dugaan sementara. Kita masih mendalami sedalam-dalamnya," ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, penyelidikan dilakukan agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang dan memberikan kejelasan kepada seluruh pihak.
Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia pada Ahad, 2 Agustus 2026.
Ia ditemukan dalam kondisi tertembak di bagian kepala di kediamannya di Perumahan Komplek Helvetia, Medan.