JAKARTA — Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kemudian menunda persidangan tersebut.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di PN Jaktim pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga: Jokowi Siap Bawa Ijazah SD sampai S1, Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo Buktikan di Persidangan Pada awal persidangan, hakim menanyakan kehadiran Tifa kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa hadir atau tidak, kalau tidak dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," kata hakim.
JPU kemudian menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya Tifa menyatakan bersedia hadir tanpa perlu dipanggil kembali.
"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis tanpa dipanggil," jawab JPU.
Namun, Tifa tetap tidak hadir dalam persidangan kali ini. Hakim kemudian meminta jaksa melakukan pemanggilan kembali terhadap terdakwa.
Hakim menjelaskan, pemanggilan kembali diperlukan karena waktu pemanggilan sebelumnya belum memenuhi ketentuan waktu yang diperlukan untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
"Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis 27 Agustus 2026 gitu ya penuntut umum untuk memanggil terdakwa," ucap hakim.
JPU menyanggupi permintaan tersebut. Jaksa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kewajiban wajib lapor bagi Tifa.
"Apabila majelis memutuskan kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali. Namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum. Pada saat persidangan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil apabila ada wajib lapor," kata jaksa.